Powered By Blogger

Sabtu, 21 Mei 2011

Hak Paten dan Hak Cipta

1. Hak Paten
 Definisi :

Hak paten, atau lebih sering disebut paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara, dalam hal ini, Pemerintah Republik Indonesia, kepada investor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, ps.1, ay.1).
Kata paten, diambil dari bahasa Inggris yaitu “patent”, yang awalnya berasal dari kata “patere” yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Dengan begitu  pentingnya hak paten atas produk Perusahaan Anda, hubungi konsultan HKI terdaftar segera.
            Berikut contoh Hak Paten di Inonesia :

HTC mengatakan pada hari Rabu kemarin mengajukan kasus pelanggaran hak paten terhadap Apple dan meminta Komisi Perdagangan Internasional AS untuk melarang penjualan iPhone, iPads dan iPod dipasar AS. Kasus ini merupakan tanggapan terhadap gugatan pelanggaran paten diajukan oleh Apple Maret lalu melawan HTC saingan yang lebih kecil, yang membuat ponsel berbasis di Google dan perangkat lunak Microsoft.

Taiwan HTC mengatakan mereka menuduh Apple melanggar lima paten dari HTC dan meminta agar memberhentikan impor dan penjualan perangkat populer perusahaan mobile di sini. Apple hingga saat in masih belum mau berkomentar.

HTC tidak memberikan perincian tentang paten tersebut dalam pernyataannya. ITC, perdagangan AS panel yang menyelidiki pelanggaran paten yang melibatkan barang-barang impor, dan tuntutan hukum paten akan terus berlangsung agar dapat membatasi impor produk yang melanggar paten.


Hak Cipta
 Definisi :

Hak Cipta adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaannya dalam bidang Ilmu Pengetahuan.



  Seni dan Sastra yang meliputi hasil-hasil karya berikut:

      • Buku, Program Komputer, Pamflet dan semua karya tulis lainnya
      • Ceramah, Kuliah, Pidato dan semua yang diwujudkan dalam bentuk ucapan
      • Alat Peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
      • Lagu atau Musik dengan atau tanpa teks, termasuk Karawitan dan Rekaman Suara
      • Drama, Tari (Koreografi), Pewayangan, Pantomim
      • Karya Pertunjukan, Siaran
      • Seni Rupa dalam segala bentuk : Seni Lukis, Gambar, Ukir, Kaligrafi, Pahat, Patung, Kolase,                        Seni Terapan berupa Seni Kerajinan Tangan
      • Arsitektur
      • Seni Batik
      • Fotografi
      • Sinematografi
      • Terjemahan, Tafsiran, Saduran, Bunga Rampai dan karya lainnya serta Hasil Pengalihwujudan.

   Yang tidak dapat didaftarkan sebagai Ciptaan adalah :
    • Ciptaan di luar bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra

    • Ciptaan yang tidak orisinil
    • Ciptaan yang bersifat abstrak
    • Ciptaan yang sudah merupakan milik umum
   • Ciptaan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Hak Cipta 


Contoh kasus Hak Cipta :

       Gugatan hak cipta yang diajukan oleh raksasa hiburan Viacom AS terhadap Situs Youtube video-sharing telah dilemparkan oleh seorang hakim AS. 

Louis Stanton, hakim pengadilan distrik, memeluk interpretasi dari Digital Millennium Copyright Act bahwa layanan internet perisai dari klaim pelanggaran hak cipta selama mereka segera menghapus konten ilegal ketika diberitahu tentang pelanggaran.
Google, yang memiliki Youtube, menyatakan puas dengan putusan pengadilan.
"Ini merupakan kemenangan penting tidak hanya bagi kami, tetapi juga bagi miliaran orang di seluruh dunia yang menggunakan web untuk berkomunikasi dan berbagi pengalaman satu sama lain," kata Kent Walker, wakil presiden Google dan umum nasihat,.
Viacom, yang memiliki MTV dan saluran musik VH1 serta studio film Dreamworks dan Paramount, telah mencari $ 1 miliar dalam kerusakan mengatakan direstui pembajakan oleh hosting klip video yang melanggar undang-undang hak cipta.
"Perlindungan hak cipta sangat penting bagi kelangsungan hidup industri kreatif," kata Michael Fricklas, penasihat umum Viacom, setelah keputusan tersebut.
"Hal ini dan harus ilegal bagi perusahaan untuk membangun bisnis mereka dengan bahan kreatif mereka telah dicuri dari orang lain."

Viacom mengatakan berencana untuk mengajukan banding ke pengadilan AS sirkuit kedua banding, menyerukan penguasa Stanton's "fundamental cacat".

User-generated content
Namun keputusan itu disambut oleh penyedia layanan internet dan kelompok bebas berbicara.

"Tanpa keputusan ini, konten yang dibuat pengguna akan mengering dan internet akan berhenti menjadi media partisipatif," kata David Sohn, seorang pengacara untuk Pusat untuk Demokrasi dan Teknologi.

Dalam menolak gugatan, hakim mencatat bahwa Viacom telah menghabiskan beberapa bulan mengumpulkan sekitar 100.000 video melanggar hak cipta dan kemudian dikirim massa "mengambil-down pemberitahuan" pada tanggal 2 Februari 2007.
Pada hari kerja berikutnya Youtube telah dihapus hampir semua dari mereka, kata Stanton.
Stanton mengatakan tidak ada perselisihan bahwa "ketika Youtube diberi pemberitahuan, menghapusnya materi".

Awal tahun ini, Youtube memperkirakan bahwa pengguna meng-upload sebanyak 24 jam video untuk situs web setiap menit.
Raksasa internet Google membeli Youtube dalam kesepakatan saham $ 1.65bn pada tahun 2006.
Facebook, Ebay dan Yahoo berada di antara perusahaan-perusahaan internet yang telah didukung Google dalam pertempuran dengan Viacom.

Kekurangan dan Kelebihan Hak Paten dan Hak Cipta
       
      Kelebihan  Hak Cipta an Hak Paten adalah mempunyai hukum dan Undang-undang yang ada di sluruh dunia,jadi dengan adanya undang-undang tersebut tidak semua orang dapat melanggarnya dan dapat menghargai suatu karya seseorang tanpa membajak atau menirukan seenaknya.

     Kekurangan Hak Cipta dan Paten adalah masih jarangnya pengawasan dari Pemerintah sehingga sampai skarang masih banyak kasus pembajakan secara ilegal tanpa diketahui,sehingga banyak orang yang merasa dirugikan,padahal sudah sangat jelas terdapat undang-undang tentang hak cipta dan paten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar